DuniaWirausaha.com – Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini mengalami perkembangan yang mencengangkan. Betapa tidak, saat dimana negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mengalami krisis ekonomi tahun 2008, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap positif. Meski sayangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kita masih berpusat dikota-kota besar. Kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dll dikenal sebagai sentra pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kota-kota tersebut  tentu membutuhkan sumberdaya yang sangat besar khususnya sumberdaya manusia dalam memproduksi barang dan jasa. Sumberdaya manusia/pegawai  yang awalnya berasal dari dalam lingkungan kota kemudian bergeser ke kota-kota sekitar (urban area) selain disebabkan karena harga lahan yang semakin mahal mengakibatkan warga memilih daerah pinggiran yang lebih terjangkau harga propertinya. 


Akibatnya masalah transportasi dari daerah urban ke pusat kota muncul. Masalah perpindahan manusia ini menjadi keprihatinan bersama yang sampai saat ini belum sepenuhnya selesai karena terbatasnya moda transportasi massal yang murah dan aman. Meski demikian, sebagian masyarakat menggunakan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil tidak untuk menuju tempat kerja namun hanya digunakan sebagai sarana (feeder) menuju fasilitas transportasi umum seperti terminal bis atau stasiun kereta. Sehingga pada lokasi-lokasi fasilitas transportasi umum tersebut sangat membutuhkan jasa perparkiran. Jasa parkir ini banyak dibutuhkan oleh para pekerja commuter khususnya jasa penitipan kendaraan yang aman dan murah. Jasa penitipan kendaraan biasanya sudah disediakan oleh pengelola stasiun atau terminal, namun pada umumnya para pengelola parkir ini menerapkan tarif yang komersial alias relatif mahal bagi kebanyakan karyawan. Sehingga usaha layanan penitipan kendaraan yang aman dan murah masih terbuka lebar apalagi arus urbanisasi ke kota besar masih sulit untuk ditekan. Bisnis penitipan kendaraan bermotor ini membutuhkan beberapa persyaratan usaha seperti: lokasi, keamanan, kerapihan, tarif, manajemen usaha, jasa penunjang lainnya. 

Pemilihan lokasi usaha adalah syarat pertama untuk usaha jasa penitipan kendaraan bermotor. Lokasi jasa titipan kendaraan bermotor adalah modal utama bisnis ini, karena pelaku usaha akan kesulitan mendapatkan konsumen bila lokasi titipan kendaraan jaraknya relatif jauh dari stasiun atau terminal. Lokasi/tempat penitipan tidak harus milik sendiri namun bisa dengan sewa atau bagi hasil dengan pemilik lahan akan meringankan anda dalam  membangun bisnis ini. Bila sewa lahan dipinggir jalan mahal, bisa mengalah dengan memilih lokasi yang agak masuk gang asal masih dekat dengan lokasi stasiun tersebut. 

Menitipkan kendaraan bila dari sisi keamanan kurang terjaga akan mengurangi keyakinan pelanggan yang akan menitipkan kendaraannya. Seperti banyak kita baca dari media massa dimana banyak pengelola perparkiran yang terkadang tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan titipan dengan alasan bahwa jasa yang mereka berikan adalah layanan penitipan saja. Untuk mengurangi resiko kehilangan bisa dengan membuat/karcis tanda parkir yang sulit bagi pihak lain untuk memalsukannya, atau bila ada kecurigaan bisa meminta STNK kendaraan tersebut.

Posisi meletakkan kendaraan sepertinya harus diatur sebaik mungkin agar mudah untuk memarkir kendaraan sekaligus mudah untuk mencari dan diambil kembali. Kerapihan ini akan menjadi poin plus karena menghindarkan kendaraan titipan dari gesekan antar kendaraan yang akan mengakibatkan goresan di motor. 

Pada umumnya para commuter yang menitipkan kendaraannya pada penyedia jasa titipan kendaraan adalah segmen yang price sensitif, artinya tarif penitipan akan mempengaruhi keputusan untuk menitipkan atau tidak. Atau konsumen akan mencari penyedia jasa titipan yang affordable bagi mereka. Untuk menghitung berapa tarif minimal bagi jasa ini ada beberapa komponen yang yang harus diperhitungkan seperti: amortisasi sewa lahan, gaji karyawan, listrik dibagi dengan luas/kapasitas daya tampung perhari. Pada umumnya para penyedia jasa titipan kendaraan akan membebankan biaya titipan harian bukan menerapkan tarif dalam hitungan jam. 

Petugas parkir sebaiknya diberi tanda pengenal khusus seperti name tag atau baju seragam sehingga konsumen tahu kepada siapa dia akan menyerahkan/mengambil kendaraan, karena di tempat parkir umum akan sulit membedakan mana  orang biasa dan mana petugas parkir.

Tidak jarang pula saat konsumen datang ke tempat titipan kendaraan dalam kondisi yang tidak nyaman seperti ban bocor, helmnya berbau atau kehabisan bbm. Pelanggan tidak usah repot memikirkan solusi kendaraannya. Dan saat mereka kembali dari pekerjaan dan mengambil kendaraan, masalah motornya sudah diperbaiki  sehingga tidak perlu menunggu waktu lagi untuk bisa pulang kerumah. Bisa ditambahkan pula layanan penitipan helm secara gratis karena tidak jarang konsumen membawa helm yang berharga mahal sehingga bila mereka bisa menitipkan helm tersebut akan merasa aman. Bila pengelola parkir mau menyediakan jasa tambahan ini akan lebih melengkapi jasa penitipan motor mereka.

Saat ini dimana kota-kota besar semakin berkembang menyebabkan arus mobilisasi pekerja dari urban area ke pusat kota semakin bertambah. Sebagian pekerja ini akan menggunakan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil sebagai feeder ke stasiun/terminal sebelum menggunakan transportasi umum seperti bus atau KRL. Tentu saja kondisi ini membuka peluang usaha sebagai  penyedia jasa penitipan kendaraan yang potensi pasarnya tidak kecil. Selamat Wirausaha

Sbr gbr : harianterbit.com
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah meninggalkan pesan di blog ini. Semoga informasi di web ini dapat bermanfaat.

 
Top